Skip to main content

Jangan Mau Menjadi Tenaga Kerja Ilegal, demi anda, keluarga, dan bangsa kita!

Sudah bukan hal yang aneh, jika banyak sekali tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Jepang secara ilegal, baik yang berangkat ke Jepang dengan Visa Wisata, atau penyalahgunaan visa lainnya, dan juga banyak diantaranya yang merupakan pelarian dari program On Job Training, yang diselengarakan oleh IMM maupun lembaga lain.

Posting ini merupakan komentar saya disebuah blog

  1. habib

    mas mau nanya nih, saya dapet tawaran kerja ke jepang dari temen saya yang kerja di agen. setelah saya tanya-tanya katanya syaratnya cuman punya passport dah bikin visa saja. bahkan masalah bahasa gak perlu dipikirkan dulu. biaya untuk pengurusan visa (eh iya katanya visanya pake visa turis) untuk tiga bulan, selanjutnya dapet ID card dari perusahaan. biaya visa kalau cash 55.000.000 tapi ada tawaran potong gaji 5 juta/bln selama 10 bulan.
    tawaran agen ini bener gak mas?

    maturnuwun

  2. 10 kenshusei

    salam kenal.

    @habib.

    Sekedar memberi pendapat.

    kalau kerja dengan visa turis, itu jelas2 illegal, dan tentunya melanggar hukum. memang kalau dari segi gaji, dibanding dengan pekerja magang seperti halnya mas muhsinun dan rekan2, lebih besar.

    tp perlu ditekankan, dengan anda menjadi tenaga kerja illegal,

    1. anda akan dihadapkan dengan hukum di jepang, sekali anda tertangkap, maka anda akan ditahan, kemudian dipulangkan secara paksa ke indonesia, dan anda tidak bisa ke jepang lagi, meskipun dengan alasan hendak rekreasi.

    2. anda tidak akan mendapat perlindungan kalau misalkan perusahaan anda tidak membayar gaji anda, atau bila ada pelanggaran lain. karena anda tidak mempunyai visa, kalau anda melapor ke pihak yang berwenang, anda juga akan terkena imbas dr keadaan illegal tadi.

    3. anda tidak mendapat perlindungan kesehatan yang seharusnya. jika anda sakit, maka anda harus ke rumah sakit dengan biaya sendiri, yang sangat mahal. dan jg anda bisa ditangkap karena ketahuan illegal tadi.

    4. tidak ada asuransi jiwa/kerja. jadi bila anda suatu saat mengalami kecelakaan kerja, anda tidak mendapat asuransi. apalagi jika sampai meninggal, anda tidak mendapat klaim asuransi apapun.

    suatu pengalaman yang dialami orang kita, ada seorang TKI ilegal kita d jepang yang meninggal. untuk memulangkan jenazahnya benar2 repot, karena tidak ada yang mau mengurusinya. kecuali mungkin dari KBRI.

    banyak juga pengalaman rekan2 lain yang menjadi TKI ilegal yang mendapat pil pahit. meskipun ada juga yang sampai saat ini sudah bertahun2 di jepang tanpa tertangkap. tapi saya jamin hidupnya tidak tenang.

    dan yang pasti, menjadi TKI ilegal selain merugikan diri sendiri, juga merugikan bangsa indonesia secara keseluruhan;
    1. karena mencemarkan nama baik dan memberi kesan negatif orang jpg thd org indo, 2. bisa mengakibatkan putusnya kerja sama indonesia jepang dlm hal tenaga kerja, jd kita yang lewat jalur legal bisa kena imbasnya.

    bbrp artikel yang mungkin bisa jd masukan:

    http://kompas.com/kompas-cetak/0709/03/ln/3809675.htm
    http://arifkurniawan.net/archives/115

  3. 11 tamu

    memang benar apa yang di katakan kenshusei di atas..
    walau di negara manapun pekerja ilegal pasti ada termasuk di jepang,namun saya sarankan urungkan niat ke jepang dengan cara yang ilegal.
    kalau bahasa kami mengatakan “jangan mencoba keampuhan jimat anda di jepang”,percuma!.
    dan sekali lagi saya informasikan sampai saat ini tidak ada visa kerja “biasa” selain visa pemagangan.
    jadi apabila punya niat ke jepang hubungilah DEPNAKERTRANS.


dan satu hal yang sangat-sangat perlu kita camkan, dari email milis anaknegeri.com:

Tahukah anda bahwa kalau suatu yayasan/perusahaan penerima akan ditutup izinnya oleh pemerintah Jepang kalau 20% dari total kenshusei-nya menjadi ilegal?
coba renungkan baik2.

Popular posts from this blog

BEASISWA PEMERINTAH JEPANG (MONBUKAGAKUSHO) TAHUN 2013 UNTUK LULUSAN SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT ATAS (SLTA) 2012

1. Kedutaan Besar Jepang menawarkan Beasiswa Pemerintah Jepang (Monbukagakusho) kepada siswa-siswi Indonesia lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) untuk melanjutkan pendidikan ke Universitas (S-1) , College of Technology (D-3) atau Professional Training College (D-2) di Jepang mulai tahun akademik 2013 (April 2013). Pelamar hanya bisa mendaftar 1 (satu) program dari S-1, D-3, atau D-2. Syarat-syarat pelamar sebagai berikut: (1) Lahir antara tanggal 2 April 1991 dan tanggal 1 April 1996. (2) Nilai rata-rata ijazah atau rapor kelas 3 semester/cawu terakhir minimal: 8,4 untuk program S-1 8,0 untuk program D-3 8,0 untuk program D-2 *Jika pada saat penutupan (15 Juni 2012) nilai ijazah asli belum bisa dikeluarkan, maka nilai ijazah sementara dari Kepala Sekolah bisa diterima. (3) Pelamar harus lulus dari SLTA, atau akan lulus maksimal 31 Maret 2013 2. Formulir bisa didownload dari website Kedutaan Jepang http://www.id.emb-japan.go.jp/sch_...

Proses Seleksi On Job Training ke Jepang

Seleksi administrasi , pemeriksaan berkas-berkas kelengkapan persyaratan (lihat persyaratan pemagangan ). Hanya yang memenuhi syarat yang bisa mengikuti proses seleksi selanjutnya. Biasanya dilakukan oleh petugas disnaker kabupaten/kota, untuk kemudian mendapat pengantar untuk ikut seleksi di tingkat provinsi. Pemeriksaan Kesamaptaan Tubuh (Cek kondisi fisik) , antara lain: Tinggi badan mininal 160 cm Berat badan minimal 50 kg Tidak mempunyai tindik dan tato Tidak cacat fisik Tidak mempunyai penyakit kulit Tidak mempunyai bekas operasi/patah tulang Test Matematika , berupa 10 soal matematika dasar, waktu 5 menit. Minimal mendapat nilai 7 untuk bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Test Ketahanan Fisik Lari 3 Km maksimal 15 menit, gagal dinyatakan gugur. Push Up Sempurna 35 kali, Sit Up Sempurna 25 kali , gagal dinyatakan gugur. Test Bahasa Jepang Wawancara Psikotest Untuk seleksi mulai nomor 1 sd 4 menggunakan sistem gugur, sementara seleksi nomor 5 sd 7 hasilnya di kombinasikan untuk...

Kondisi Pemagangan (On Job Training) di Jepang

Bekerja di Lapangan/Pabrik/Perusahaan (bukan kantoran) Bekerja dengan budaya/ adat istiadat orang Jepang yang terkenal keras, disiplin waktu dan aturan Bidang pekerjaan tidak dapat dipilih Harus tahan dengan kerja monoton/ tidak pembosan Tempat kerja bisa di kota atau di desa terpencil dan jauh dari teman Tahap Pemagangan Masa Kenshusei , yaitu Masa Berlatih sambil bekerja , selama setahun pertama pemagangan. Uang saku sebesar ¥ 80.000 dan tidak diperbolehkan kerja lembur. Bila lulus tahap ini maka akan mendapat ijin tinggal untuk mengikuti Pemagangan tahun ke 2 dan ke 3. Masa Jitsusei , yaitu masa bekerja sambil berlatih . Pada masa ini sudah dianggap sama dengan pemagangan di Jepang menurut Undang-undang Perburuhan di Jepang. Pada masa ini uang saku ¥ 90.000 pada tahun kedua, dan ¥ 100.000 pada tahun ketiga. Pada masa ini juga sudah diperbolehkan lembur jika perusahaan menginginkannya. Selama pemagangan, peserta/Trainee dilarang: Mengemudi kendaraan bermotor Memakai Sepeda yang suda...