Jangan Mau Menjadi Tenaga Kerja Ilegal, demi anda, keluarga, dan bangsa kita!

Sudah bukan hal yang aneh, jika banyak sekali tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Jepang secara ilegal, baik yang berangkat ke Jepang dengan Visa Wisata, atau penyalahgunaan visa lainnya, dan juga banyak diantaranya yang merupakan pelarian dari program On Job Training, yang diselengarakan oleh IMM maupun lembaga lain.

Posting ini merupakan komentar saya disebuah blog

  1. habib

    mas mau nanya nih, saya dapet tawaran kerja ke jepang dari temen saya yang kerja di agen. setelah saya tanya-tanya katanya syaratnya cuman punya passport dah bikin visa saja. bahkan masalah bahasa gak perlu dipikirkan dulu. biaya untuk pengurusan visa (eh iya katanya visanya pake visa turis) untuk tiga bulan, selanjutnya dapet ID card dari perusahaan. biaya visa kalau cash 55.000.000 tapi ada tawaran potong gaji 5 juta/bln selama 10 bulan.
    tawaran agen ini bener gak mas?

    maturnuwun

  2. 10 kenshusei

    salam kenal.

    @habib.

    Sekedar memberi pendapat.

    kalau kerja dengan visa turis, itu jelas2 illegal, dan tentunya melanggar hukum. memang kalau dari segi gaji, dibanding dengan pekerja magang seperti halnya mas muhsinun dan rekan2, lebih besar.

    tp perlu ditekankan, dengan anda menjadi tenaga kerja illegal,

    1. anda akan dihadapkan dengan hukum di jepang, sekali anda tertangkap, maka anda akan ditahan, kemudian dipulangkan secara paksa ke indonesia, dan anda tidak bisa ke jepang lagi, meskipun dengan alasan hendak rekreasi.

    2. anda tidak akan mendapat perlindungan kalau misalkan perusahaan anda tidak membayar gaji anda, atau bila ada pelanggaran lain. karena anda tidak mempunyai visa, kalau anda melapor ke pihak yang berwenang, anda juga akan terkena imbas dr keadaan illegal tadi.

    3. anda tidak mendapat perlindungan kesehatan yang seharusnya. jika anda sakit, maka anda harus ke rumah sakit dengan biaya sendiri, yang sangat mahal. dan jg anda bisa ditangkap karena ketahuan illegal tadi.

    4. tidak ada asuransi jiwa/kerja. jadi bila anda suatu saat mengalami kecelakaan kerja, anda tidak mendapat asuransi. apalagi jika sampai meninggal, anda tidak mendapat klaim asuransi apapun.

    suatu pengalaman yang dialami orang kita, ada seorang TKI ilegal kita d jepang yang meninggal. untuk memulangkan jenazahnya benar2 repot, karena tidak ada yang mau mengurusinya. kecuali mungkin dari KBRI.

    banyak juga pengalaman rekan2 lain yang menjadi TKI ilegal yang mendapat pil pahit. meskipun ada juga yang sampai saat ini sudah bertahun2 di jepang tanpa tertangkap. tapi saya jamin hidupnya tidak tenang.

    dan yang pasti, menjadi TKI ilegal selain merugikan diri sendiri, juga merugikan bangsa indonesia secara keseluruhan;
    1. karena mencemarkan nama baik dan memberi kesan negatif orang jpg thd org indo, 2. bisa mengakibatkan putusnya kerja sama indonesia jepang dlm hal tenaga kerja, jd kita yang lewat jalur legal bisa kena imbasnya.

    bbrp artikel yang mungkin bisa jd masukan:

    http://kompas.com/kompas-cetak/0709/03/ln/3809675.htm
    http://arifkurniawan.net/archives/115

  3. 11 tamu

    memang benar apa yang di katakan kenshusei di atas..
    walau di negara manapun pekerja ilegal pasti ada termasuk di jepang,namun saya sarankan urungkan niat ke jepang dengan cara yang ilegal.
    kalau bahasa kami mengatakan “jangan mencoba keampuhan jimat anda di jepang”,percuma!.
    dan sekali lagi saya informasikan sampai saat ini tidak ada visa kerja “biasa” selain visa pemagangan.
    jadi apabila punya niat ke jepang hubungilah DEPNAKERTRANS.


dan satu hal yang sangat-sangat perlu kita camkan, dari email milis anaknegeri.com:

Tahukah anda bahwa kalau suatu yayasan/perusahaan penerima akan ditutup izinnya oleh pemerintah Jepang kalau 20% dari total kenshusei-nya menjadi ilegal?
coba renungkan baik2.

Popular posts from this blog

Program S1, D3, D2 (untuk Lulusan SLTA dan Sederajat) 2012

BEASISWA PEMERINTAH JEPANG (MONBUKAGAKUSHO) TAHUN 2013 UNTUK LULUSAN SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT ATAS (SLTA) 2012

Jepang Tawarkan Beasiswa untuk Lulusan SLTA