Ketentuan baru dibidang keimigrasian Jepang

Mulai 20 November 2007, setiap WNA yang keluar dan masuk Jepang, pada saat pemeriksaan imigrasi, akan dilakukan pengambilan sidik jari dan foto wajah. (Bid Imigrasi/KBRI Tokyo)

Popular posts from this blog

Pemagangan Jepang via PT JIAEC

Pemagangan Jepang via LPK Sitinjau Laut dan Himpunan Karya Mandiri

Pemagangan ke Jepang Non-IMM