Ketentuan baru dibidang keimigrasian Jepang

Mulai 20 November 2007, setiap WNA yang keluar dan masuk Jepang, pada saat pemeriksaan imigrasi, akan dilakukan pengambilan sidik jari dan foto wajah. (Bid Imigrasi/KBRI Tokyo)

Popular posts from this blog

BEASISWA PEMERINTAH JEPANG (MONBUKAGAKUSHO) TAHUN 2013 UNTUK LULUSAN SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT ATAS (SLTA) 2012

Proses Seleksi On Job Training ke Jepang

Pemagangan Jepang via PT JIAEC