Perlindungan Pemagangan

Peserta dilindungi kontrak pemagangan selama 3 tahun. Peserta juga dilindungi asuransi kecelakaan, sakit dan kematian akibat hubungan kerja selama di Jepang yaitu:
  1. Kematian dan cacat seumur hidup akibat kecelakaan ¥ 7.000.000.-

  2. Kematian karena sakit ¥ 7.000.000

  3. Pengobatan luka karena kecelakaan ¥ 3.000.000

  4. Pengobatan penyakit ¥ 7.000.000

  5. Ganti Rugi ¥ 30.000.000

  6. Penyelamatan ¥ 2.000.000

Popular posts from this blog

Pemagangan Jepang via PT JIAEC

Pemagangan Jepang via LPK Sitinjau Laut dan Himpunan Karya Mandiri

Pemagangan ke Jepang Non-IMM