Perlindungan Pemagangan

Peserta dilindungi kontrak pemagangan selama 3 tahun. Peserta juga dilindungi asuransi kecelakaan, sakit dan kematian akibat hubungan kerja selama di Jepang yaitu:
  1. Kematian dan cacat seumur hidup akibat kecelakaan ¥ 7.000.000.-

  2. Kematian karena sakit ¥ 7.000.000

  3. Pengobatan luka karena kecelakaan ¥ 3.000.000

  4. Pengobatan penyakit ¥ 7.000.000

  5. Ganti Rugi ¥ 30.000.000

  6. Penyelamatan ¥ 2.000.000

Popular posts from this blog

Program S1, D3, D2 (untuk Lulusan SLTA dan Sederajat) 2012

BEASISWA PEMERINTAH JEPANG (MONBUKAGAKUSHO) TAHUN 2013 UNTUK LULUSAN SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT ATAS (SLTA) 2012

Jepang Tawarkan Beasiswa untuk Lulusan SLTA